ISAIS UIN SUSKA RIAU Menggelar Diskusi Kedua Belas “Membaca Ulang Sejarah Islam Klasik” (Satu Semester Bersama Prof. Dr. H. Munzir Hitami, M.A.)

ISAIS UIN SUSKA RIAU Menggelar Diskusi Kedua Belas “Membaca Ulang Sejarah Islam Klasik” (Satu Semester Bersama Prof. Dr. H. Munzir Hitami, M.A.)

Diskusi virtual pada pertemuan akhir (kedua belas) dalam agenda “Membaca Ulang Sejarah Islam Klasik” (Satu Semester Bersama Prof. Dr. H. Munzir Hitami, M.A.). Topik penutup yang disuguhkan oleh ISAIS UIN SUSKA Riau yaitu: “Budak, Selir dan Seks dalam Sejarah Islam”. Dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 08 September 2020 pukul 10.00 – 11.30 WIB

Memang sangat buruk dan kelam akan sejarah Islam mengenai hal ini, akan tetapi diskusi ini bertujuan agar generasi muda mengetahui dan mengambil pelajaran atas peristiwa tersebut. Tentunya diskusi virtual ini menghadirkan narasumber yang berwawasan luas dmengenai sejarah Islam itu sendiri. Beliau adalah Dr. K. H. Hossein Muhammad, MA.

Seorang Komisionir komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan. Beliau telah banyak mengaji secaa langsung kepada ulama-ulama di Al-Azhar Khairo. Beliau adalah seorang pengasuh di pondok pesantren  Dar al-Tauhid yang didirikan oleh kakeknya sendiri pada tahun 1933 sampai sekarang. Beliau banyak aktif dalam berbagai diskusi, halaqoh dan seminar-seminar keislaman khususnya yang berkenaan dengan perempuan dan pluralisme

Secara singkat materi beliau yaitu:

  1. Menafsirakan tafsir sekarang harus beralih dari cara pandang tafsir kepada cara pandang Takwil.
  2. Berfikirlah dengan cara konservatif yang baru untuk perkembangan di masa sekarang.
  3. Jangan menganalogikan prihal masa lalu dengan masa depan. Namun, sebagai orang di masa depan kita terus pahami, maknai sesuai dengan perkembangan zaman. Analoginya dengan adanya perubahan perempuan di masa lalu, dengan perempuan di masa sekarang.
  4. Memberikan HAM, kepada Warga Negara yang berbeda agama, aturan yang ditetapkan harus merata bagi semua, dengan tidak memberikan pemaksaan, sehingga tidak adanya diskriminasi. Jangan memaksakan pandangan golongan  tertentu pada golongan lainnya. Hanya karena sebuah Mayoritas. Namun, berat untuk merealisasikannya.
  5. Pernikahan Siri, dalam Kitab Kuning dengan Nikah SIRI di Indonesia itu berbeda. Nikah Siri dahulu itu adala untuk menyelamatkan perempuan,
  6. Budak, Selir dan Seks (Ujung-ujungnya Korban itu adalah Wanita), jika tidak mempelajari ulang sejarah Imammatul mar’ah, tentang perempuan menjadi imam sholat, bahwa Perempuan seperti Amina Wadud ketika ia menjadi imam dan khotib sekaligus,

Kontekstual sangat dikedepankan. Gagasan dengan realita yang dicapai. Tugas kita sebagai intelektual harus melanjutkan sesuai dengan konteks masing-masing. Berdasarkan hak pada mereka yang mempunyai kualitas, kemampuan tanpa mendiskriminasi.

Materi secara detail, silahkan disaksikan di chanel youtube ISAIS UIN SUSKA Riau. Semoga wabah covid-19 cepat berlalu agar diskusi dapat dilaksanakan secara offline yang tentunya lebih leluasa dalam menyampaikan pendapat ataupun bertukar pikiran bersama ahlinya.

Leave a Reply