Virus corona COVID-19 telah menyebar hampir ke 213 negara dan wilayah di seluruh dunia. Pandemi, yang muncul pada akhir Desember di Wuhan, tiongkok ini telah menyebar ke seluruh dunia pada tingkat yang mengkhawatirkan bahkan berdasarkan data yang di kutip dari laman resmi Pemerintah RI Kasus terkonfirmasi di seluruh dunia telah mencapai 2.356.414 orang dengan jumlah kematian sekitar 160.120 orang di seluruh dunia per tanggal 21 April 2020.
Sedangkan di Negara Indonesia Sendiri jumlah kasus terkonfirmasi pertanggal 21 April 2020 telah mencapai 7.135 kasus positif, 842 orang di vonis sembuh dan sekitar 616 orang meninggal dunia di akibatkan covid 19 ini, sehingga secara tidak langsung menjadikan Indonesia menjadi Negara dengan kasus Covid 19 terbanyak di kawasan Asia tenggara . Selain itu secara tidak langsung Covid 19 ini juga telah melemahkan tingkat perekonomian bangsa Indonesia bahkan menteri keuangan indonesia yaitu Sri Mulyani mengatakan bahwa dalam skenario terburuk perekonomian Indonesia hanya bisa tumbuh 0,4% pada tahun 2020 ini.
Selain aspek perekonomian maka Aspek keagamaan di tengah pandemic covid 19 ini menjadi sebuah perkara yang hangat untuk di diskusikan,kenapa tidak? Dengan adanya covid 19 ini Maka para ulama di seluruh dunia telah berijtihad mengenai larangan untuk melaksanakan sholat berjama’ah dan sholat jum’at selama pandemic covid 19 ini,hal Ini berlaku bagi daerah yang berada di zona merah atau daerah yang telah terjadi penularan local covid 19. Pada dasarnya hal ini mendapatkan penolakan dari beberapa golongan Masyarakat yang dimana mereka beralasan bahwa Shalat berjamaah dan jum’at harus tetap dilaksanakan di masjid dikarenakan itu merupakan salah satu aturan dari agama.bahkan ada yang berpendapat bahwa hal ini adalah salah satu cara orang yang membenci islam untuk menjauhkan umatnya dari masjid.
Padahal Umat agama lain di Indonesia juga dilarang untuk melaksanakan kegiatan keagamaan yang mengumpulkan orang banyak. bahkan peribadatan pada hari minggu bagi umat Kristen juga di alihkan kerumah masing masing. Sehingga secara tidak langsung pendapat yang menyatakan bahwa pelarangan sholat berjamaah dan jumat di masjid adalah cara untuk menjauhkan umat islam dari masjid adalah pikiran dan opini yang salah kaprah dan hanya pendapat yang ngawur dan tidak dapat di pertanggung jawabkan.
Berkenaan larangan Sholat berjamaah dan jumat di masjid maka ulama al azhar yang dipinpin oleh Syeikh Ahmad Tayyib telah berfatwa bahwa larangan sholat berjamaah dan jumat di masjid adalah salah satu upaya melestarikan lima tujuan pokok yang merupakan induk dari semua ketetapan hukum yang bersifat furû`iyyah (cabang). Kelimanya disebut al-dharûriyyât al-khams (lima hal fundamental), yaitu: (memelihara) jiwa, agama, keturunan, harta dan akal.yang dimana hal ini berdasarkan kepada ayat al quran surah al Baqarah :2/195 yaitu :’Janganlah engkau menjerumuskan dirimu kedalam kebinasaan.
Bahkan Ulama al azhar berpendapat bahwa orang yang tetap bersikukuh untuk melaksanakan Sholat berjamaah dan jum at di masjid padahal dia berada di daerah yang rawan terpapar virus covid19 telah melakukan pencerobohan dan pengabaian ayat al qur’an dan hadis Rasulullah Saw.sebagaimana yang diriwayatkan dari Ad Daruqutni yang berbunyi :’’ Janganlah engkau membahayakan diri sendiri dan orang lain. Hal ini Dikarenakan apabila mereka tetap melaksanakan sholat berjamaah dan jumat secara berjamaah di masjid padahal daerah tersebut masuk kepada daerah yang rawan terpapar covid19 maka sesungguhnya perbuatannya tersebut telah bertentangan dengan apa yang di firmankan oleh allah swt dan disabdakan oleh Rasulullah Saw.
Oleh karena itu segala aktivitas ibadah yang berpotensi untuk mengumpulkan orang banyak baik itu berbentuk Tablik Akbar,pengajian pengajian di masjid Maupun pelaksanaan Misa di gereja berserta berbagai bentuk ibadah dari agama lain hendaknya lah di hentikan sementara.dan diganti dengan acara tablig akbar atau pengajian serta siraman rohani berbasir online yang mudah di akses oleh khalayak ramai .sehingga penyebaran pandemic covid19 ini dapat di minimalisir dan Kemungkinan bahaya yang di timbulkan dapat dihilangkan.
Namun walaupun larangan melaksanakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan sudah di keluarkan oleh pemerintah/ulil amri dan telah pun di fatwakan para ulama akan hukumnya, masih begitu banyak di kalangan masyarakat kita yang Kurang kesadaran dan cenderung menyepelekan anjuran dari pemerintah dan pemuka agama ,sehingga kita dapat melihat banyak diantara kita yang masih melaksanakan sholat secara berjamaah dan jumat di masjid. Begitu juga bagi pemeluk nasrani dan agama lainnya masih banyak yang bersikeras untuk tetap pergi ke gereja dan ke tempat ibadahnya. Bahkan yang lebih ironisnya Masih ada para peng khotbah lintas agama yang mempropokasi jamaahnya untuk tetap pergi beribadah ke tempat ibadahnya,padahal hal itu sangat membahayakan dirinya dan jamaah nya sendiri.
Sebaiknya segala bentuk kegiatan keagamaan pada masa pandemic covid 19 ini hendaklah di laksanakan secara sendiri maupun bersama keluarga di rumah dan segala bentuk pengajian maupun khotbah di hari minggu hendaknya dilaksanakan secara online melalui pemanfaatan media Tegnologi informasi pada Mutaakhir ini.demi mencegah penyebaran virus covid 19 di dunia khususnya di Indonesia dengan tetap melaksanakan segala bentuk kegiatan keagamaan dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi di era globalisasi ini.
Demikian juga dengan pelaksanaan Shalat Taraweh dan tadarus di masjid pada bulan ramadhan hendaklah di alihkan ke rumah masing masing,yang dimana kepala keluargalah yang bertugas meminpin kegiatan ibadah keluarganya di rumah,baik itu ibadah sholat taraweh maupun tadarus al –qur’an bersama.disisi lain kita dapat melihat bahwa ini merupakan momentum yang paling tepat untuk meningkatkan keharmonisan di dalam keluarga kita dan sebagai sarana untuk meningkatkan ‘ubudiyah kita kepada allah swt.
by: Hardiansyah Siregar (Mahasiswa Perbandingan Mazhab UIN SUSKA RIAU)