PODCAST (ISAIS TALK) DENGAN TEMA: “AHMADIYAH ITU”

PODCAST (ISAIS TALK) DENGAN TEMA: “AHMADIYAH ITU”

ISAIS UIN SUSKA Riau menyuguhkan materi yang luar biasa sebagai santapan ramadhan kali ini, materi ini akan mengasah dan membuat pengetahuan pembaca maupun pendengar semakin luas. Pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2020 ISAIS menggelar Podcast (ISAIS TALK) bersama narasumber Riswan Ahmadi yang dimoderatori oleh Hanif Muslim, S.Psi.

Podcast kedua ini bertemakan “ahmadiyah itu”. Sebagaimana pembicara berasal dari Jamaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Dalam podcast tersebut beliau menyampaikan bagaimana sejarah ahmadiyah, siapa pendirinya dan alasan ia menganut ahmadiyah itu.

Podcast ini dapat disaksikan materi lengkapnya kapan saja karena “Live Streaming” di channel youtube: “ISAIS USR OFFICIAL”

Keadaan yang membuat kita terjebak pada masa pandemi covid-19, tidak menutupkemungkinan untuk seseorang terus berkarya, mengasah keahlian dan menggali ilmu pengetahuan. Khususnya pengetahuan agama. Kita diciptakan penuh keragaman, baik budaya, suku, adat istiadat, bahasa maupun agama. Sebagai bentuk kita merayakan keberagaman yang telah dianugerahi kepada kita dapat dilakukan dengan selalu menghargai perbedaan tersebut. Kita juga diharuskan untuk mewariskan atau terus menjaga perbedaan agar tidak menjadi dalang perpecahan.

semakin seseorang beriman terhadap kepercayaannya, maka semakin kuat pula sikap toleransinya terhadap penganut ajaran yang berbeda darinya. Mari sama-sama kita tingkatkan keimanan kita serta toleransi kepada orang yang berbeda dengan kita. Tingkatkan habluminallah wa habluminannas šŸ™‚

Semoga berbagai upaya yang dioptimalkan dalam aktivitas selama pandemi covid-19 ini dapat bermanfaat dan diambil hikmahnya atas cobaan yang menimpa kita semua

PODCAST (ISAIS TALK) DENGAN TEMA: “SENIMAN”

PODCAST (ISAIS TALK) DENGAN TEMA: “SENIMAN”

Kegiatan yang dapat memaksimalkan waktu luang yang diakibatkan oleh adanya pandemi covid-19 ini terus digulirkan oleh ISAIS UIN SUSKA Riau. Pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2020 ISAIS menggelar Podcast (ISAIS TALK) bersama narasumber Fedli Aziz, SS yang dimoderatori oleh Hanif Muslim, S.Psi.

Podcast pertama ini bertemakan “seniman”. Sesuai dengan keahlian beliau di bidang seni dan telah mengukir banyak prestasi baik dibidang akademik maupun non akademik.

Kegiatan ini dapat disaksikan materi lengkapnya kapan saja karena “Live Streaming” di channel youtube: “ISAIS USR OFFICIAL”

Pada masa pandemi covid-19 ini sangat berdampak dalam dunia seni. Sebagaimana yang kita tahu bahwa dunia seni membutuhkan khalayak ramai untuk menonton pertunjukan mereka. Terdapat beberapa pertunjukan yang gagal ataupun ditunda sehingga mengakibatkan kerugian bagi dunia seni.

Terdapat program baru yang diluncurkan oleh Kemendikbud baru-baru ini, yaitu programĀ “Budaya Kita” yang dilaksanakan dengan sistem daring.

Semoga berbagai upaya yang dioptimalkan dalam aktivitas selama pandemi covid-19 ini dapat bermanfaat dan diambil hikmahnya atas cobaan yang menimpa kta semua. Semoga wabah ini cepat berlalu. aamiin

Ngaji Online Bersama Prof. Dr. H. Munzir Hitami, M.A.

Ngaji Online Bersama Prof. Dr. H. Munzir Hitami, M.A.

Program baru telah disuguhkan oleh ISAIS UIN SUSKA Riau yaitu Pengajian online bersama Prof. Dr. H. Munzir Hitami, M.A. dengan kitabĀ al-Munqidz mi Al-Dhalal. Beliau adalah guru besar di UIN SUSKA Riau yang memiliki pemikiran intelektual tinggi serta memiliki banyak prestasi dalam berbagai bidang. Hal ini menjadi daya tarik bagi kalangan mahasiswa dan dosen untuk berpartisipasi dalam kegiatan ini.

Pada masa-masa pandemik covid-19 ini ruang gerak dan segala aktivitas sangatlah terbatas. Namun ISAIS berupaya untuk memaksimalkan waktu “di rumah aja” dengan menghadirkan program ini secara online.

Kajian online diadakan pada rentang waktu 1-20 Mei 2020. Dilaksanakan sebanyak 16 kali pertemuan pada bulan suci Ramadhan 1441 H sebagai suguhan saat menantikan waktu berbuka puasa yaitu pukul 17.30-selesai. Live streamingĀ “ISAIS UIN SUSKA RIAU”

Pemaparan materi yaitu mengkaji dan memahami pandangan A-Ghazali dalam merumuskan metodologi pencapaian ilmu pengetahuan. Materi tersebut bisa disaksikan secara langsung ataupun tidak di chanel youtube ISAIS.

Dengan adanya kajian pada bulan Ramadhan ini diharapkan tidak memuat kita berhenti mengkaji dan mencari ilmu yang kebanyakan orang mengkambinghitamkan masa pandemi covid-19. Kajian-kajian harus dimarakkan baik melalui dunia maya maupun nyata, agar semakin meluasya ruang-ruang kajian tersebut.

Keadilan yang Hilang

Keadilan yang Hilang

Putus sudah nadi keadilan di negeri Melayu. Sebuah episode panjang perjalanan perjuangan Bongku bin Jelodan, seorang warga adat Sakai yang mendapat tuntutan penjara oleh karena menebang pohon di area konsesi perusahaan HTI, PT Arara Abadi. Bongku dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Bengkalis atas tuduhan mengelola lahan dan menebang 20 batang pohon untuk ditanam ubi mangalo di Desa Koto Pait Beringin, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis. Dia divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp200 juta dan subsider 1 bulan.

ā€œKeputusan itu, sungguh menggetarkan nurani keadilan, dan sekaligus mencabik-cabik rasa kemanusiaan di negeri iniā€, tegas Direktur ISAIS UIN Suska Riau, Alimuddin Hassan Palawa. ā€œApa yang dilakukan oleh Pak Bongku adalah naluri alamiah seorang petani adat, yang berusaha mencari sesuap nasi. Sebagaimana yang di kemukakan oleh Datuk Al Azhar, Bongku itu tidak berusaha memperkaya diri, tetapi berupaya bertahan hidupā€ tegas nya lagi.

“Peristiwa di pengadilan itu adalah legitimasi dari cerminan kasat mata apa yang terjadi selama ini, yaitu ketika “tamu” mengambil paksa menjadi “tuan rumah” di bumi Lancang Kuning”, lanjut Direktur ISAIS.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa Suku Sakai merupakan salah satu Suku tertua di tanah melayu ini. Suku ini, sangat bergantung pada hutan. Bagi mereka, hutan atau alam adalah rumah dan tempat mencari mata pencaharian. Bahkan dengan hutan, mereka bisa membaca tanda-tanda alam, misalnya jenis pohon dan rerumputan yang ada di hutan, bisa menentukan jenis satwa apa yang ada di dalamnya. Karena itu, mereka memiliki tradisi yang kuat, untuk selalu menjaga ekosistem hutan.

Kini, Sakai tak lagi punya hutan belantara. Keangkuhan perusahan-perusahaan raksasa yang ada di sana, memberangus keceriaan kaum Sakai di ā€œrumahā€nya sendiri. Kepungan beberapa perusahaan itu, justru melilit kehidupan mereka. Karenanya, seorang Bongku bermaksud ingin bertanam Ubi Kayu Manggalo (Ubi Racun) yang kemudian diolah menjadi Menggolo Mersik, salah satu makanan tradisional masyarakat adat Sakai. Karena hutan tak ada, dia tebas hutan di area konsesi perusahaan HTI, PT Arara Abadi.

Aktivitas yang tidak Memperkaya Diri

Sebagaimana yang disampaikan oleh beberapa lembaga yang telah memberikan advokasi atas kasus ini, seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), dan yang lainnya, bahwa dalam sebuah Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) menyatakan Bongku tak berniat merusak hutan. Bongku hanya ingin berladang ubi.

ā€œTersebab itu, maka negara dalam hal ini Pengadilan Negeri Bengkalis, selayaknya mempertimbangkan aspek nurani. Bongku ini bukan orang kaya raya yang menebang demi keuntungan, tapi hanya msayarakat yang hidupnya melarat yang menebang demi mengisi perut, bukan memperkaya diriā€ tegas Hanafi, sekretaris ISAIS UIN Suska Riau.

ā€œDan apa yang dilakukan oleh Bongku dengan menebang pohon seorang diri, bertujuan hanyalah Ā untuk tanam ubi manggalo atau ubi racun sebagai makanan pokok mereka. Selain itu, masyarakat Suku Sakai kan sudah hidup di dalam dan sekitar kawasan hutan sejak dulu kalaā€ jelas Hanafi lagi.

Dalam ilmu Fiqh itu ada istilah maqashid al-syariah, tujuan ditetapkannya sebuah hukum. Ketika sebuah hukum ditetapkan, maka ia harus mempertimbangkan aspek tujuan dari penetapan hukum itu sendiri. Misalnya dalam Alquran Surah Al Jumuā€™ah ayat 9 tentang perintah shalat Jumat dan meninggalkan jual beli. Tujuan utamanya adalah mengingat Allah dengan bersegera shalat Jumat, bukan berarti jual beli dilarang di hari Jumat.

Begitu juga, ketika melihat kasus hukum Bongku ini. Ketika hukum ditafsirkan, maka sebuah norma hukum harus melihat sisi subyektifnya, jika sisi ini tidak tepat untuk diberlakukan, maka jangan lihat sisi obyektifnya. Nah, tuntutan atas Bongku dengan satu tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 1 bulan kurungan, yang sebagaimana dakwaan pada Pasal 82 Ayat (1) Huruf c UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), mestinya tidak sah. Sebab, tujuan utama atau maqasid al shariah dari pasal ini adalah untuk pencegahan perusakan hutan yang dilakukan penjahat terorganisir dan kelompok terorganisir untuk memberi efek jera. Bahkan, dan yang paling penting adalah, mereka bertujuan untuk memperkaya diri.

Berdasarkan pertimbangan itu lah, lalu Institute for South-east Asian Islamic Studies (ISAIS) UIN Suska Riau, menyesalkan atas amar putusan yang telah berlaku pada kasus Bongku ini. Pengadilan telah mengebiri hal yang mendasar dari keadilan itu sendiri, yaitu kemashlahatan bagi manusia. Sebagaimana yang di sebutkan oleh Imam Syatibi bahwa “Sesungguhnya syariah bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat“.

By: Alimuddin Hasan Palawa (Direktur ISAIS) dan Imam Hanafi (Sekretaris ISAIS)

2 Orang Delegasi ISAIS UIN SUSKA RIAU Mengikuti Kegiatan Workshop Persiapan Terakreditasi SINTA

2 Orang Delegasi ISAIS UIN SUSKA RIAU Mengikuti Kegiatan Workshop Persiapan Terakreditasi SINTA

Futri Ulandari dan Nurhayati Nupus menjadi delegasi ISAIS UIN SUSKA Riau dalam mengikuti workshop jurnal yang ditaja oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM). Tujuan diadakannya workshop ini sebagai persiapan terakreditasi SINTA.

ISAIS UIN SUSKA Riau memiliki dua buah jurnal, yaitu Asia-Pacifik Journal on Religion and Society (APJRS) dan Nusantara Journal for Southeast Asian Islamic Studies.

Workshop ini berlangsung selama dua hari yaitu mulai tanggal 21-22 Februari 2020 yang dilaksanakan di Gran Suka Hotel, Pekanbaru, Riau.

Peserta yang diberikan kesempatan untuk mengikuti workshop ini adalah para pengelola jurnal di UIN SUSKA Riau. Mendatangkan narasumber yang luar para peserta sangat antusias dalam membenahi jurnalnya masing-masing agar nantinya mampu terakreditasi SINTA dan pada akhirnya sampai pada SCOPUS

Aamiin

TALKSHOW ISAIS UIN SUSKA RIAU DI RADIO SUSKA 107,9 FM BERSAMA AHMAD MASā€™ARI, MA.

TALKSHOW ISAIS UIN SUSKA RIAU DI RADIO SUSKA 107,9 FM BERSAMA AHMAD MASā€™ARI, MA.

Sistem Khilafah, Utopis kah??

Definisi Khilafah menurut HTI Khilafah adalah sistem pemerintahan yang wilayah kekuasaannya tidak terbatas pada satu negara, melainkan banyak negara di dunia, yang berada di bawah satu kepemimpinan dengan dasar hukumnya adalah syariat Islam.

Dasar Hukum Kewajiban Mendirikan Khilafah

Menurut HTI (dan juga kelompok pro khilafah), kekhilafahan Islam seperti pada masa Khulafaur Rasyidin akan kembali tegak sekali lagi. Salah satunya adalah hadis yang menggambarkan bentuk dan tahapan kekuasaan yang akan terjadi sepeninggal beliau sampai hari kiamat secara urut. Beliau bersabda:

Artinya

Periode kenabian akan berlangsung pada kalian dalam beberapa tahun, kemudian Allah mengangkatnya. Setelah itu datang periode khilafah aala minhaj nubuwwah (kekhilafahan sesuai manhaj kenabian), selama beberapa masa hingga Allah mengangkatnya. Kemudian datang periode mulkan aadhdhan (penguasa-penguasa yang menggigit) selama beberapa masa. Selanjutnya datang periode mulkan jabbriyyan (penguasa-penguasa yang memaksakan kehendak) dalam beberapa masa hingga waktu yang ditentukan Allah. Setelah itu akan terulang kembali periode khilafah ā€˜ala minhaj nubuwwah. Kemudian Nabi Muhammad saw diam.

(HR Ahmad).

Tinjauan Aspek Sejarah

  1. Proses pergantian kepemimipinan dari Abu Bakar ke Ali

Pasca wafatnya Rasulullah Saw. Proses pengangkatan Abu Bakar al-Shiddiq menjadi Khalifah dilakukan di dalam satu musyawarah di Saqifah Bani Saidah (sebuah aula di kota Madinah). Pertemuan tersebut diadakan dikarenakan saat itu kaum Muslimin, baik anshar ataupun muhajirin berkeyakinan bahwa Rasulullah tidak pernah menunjuk seseorang sebagai penggantinya. Singkat cerita, Abu Bakar terpilih berdasarkan suara mayoritas peserta rapat ketika itu. Intinya, Abu Bakar terpilih secara demokratis melalui proses perdebatan yang cukup alot.

Setelah Abu Bakar wafat, maka Umar bin Khttab-lah yang menjadi pemimpin umat Islam berikutnya. Umar bin Khatthab diangkat sebagai khalifah melalui penunjukan yang dilakukan khalifah Abu Bakar setelah mendapatkan persetujuan dari para sahabat besar. Hal itu dilakukan Abu Bakar guna menghindari pertikaian politik antara umat Islam sendiri. Beliau khawatir kalau pengangkatan itu dilakukan melalui proses pemilihan seperti pada masanya, maka situasinya akan menjadi keruh, karena kemungkinan. Terdapat banyak kepentingan yang ada di antara mereka yang membuat negara menjadi tidak stabil, sehingga pelaksanaan pembangunan dan pengembangan Islam akan terhambat.

Selanjutnya proses terpilihnya Usman bin Affan. Ketika Umar dalam keadaan sakit, beliau memanggil enam pemuka setiap suku yang ada. Keenam pemuka suku tersebut yaitu Ali bin Abi Thalib, Usman bin Affan, Thalhah, Zubair bin Awwam, Saā€™ad bin Abi Waqqash, dan Abdurrahman bin Auf. Umar menyuruh mereka bermusyawarah secara internal untuk mencari pengganti dirinya setelah wafat nanti. Singkat cerita, Usman terpilih sebagai khalifah setelah Umar melalui musyawarah tersebut. Dalam era modern, sistem ini sekarang dikenal dengan istilah sistem formatur.

Selanjutnya, proses terpilihnya Ali bin Abi Thalib menggantikan Usman sebagai khalifah. Sebagaimana kita ketahui bahwa Usman bin Affan terbunuh pada malam Jumā€™at 18 Dzulhijjah tahun 35 H. Sebelum Usman dimakamkan, kaum Muslimin ketika itu menunjuk Ali bin Abi Thalib sebagai pengganti Usman bin Affan. Dengan demikian dapat kita pahami bahwa proses peralihan kepemimpinan dari Usman ke Ali adalah melalui proses kudeta.

Dari kronologi yang telah diterangkan di atas, kita bisa mengambil kesimpulan bahwa Islam tidak pernah menetapkan satu-satunya model sistem pemelihan kepala pemerintahan secara defenitif, namun hanya diserahkan sepenuhnya kepada kesepakatan mayoritas sebuah negara yang diatur melalui konstitusinya masing-masing.

  1. Perpecahan internal umat Islam itu karena persoalan politik
  2. Jalannya pemerintahan masing-masing khalifah
  • Pertarungan Bani Umayyah dan Bani Hasyim.
  • Nepotiseme
  • Memang pada akhir kepemimpinan Utsman, para gubernur yang diangkat tersebut bertindak sewenang-wenang terutama di bidang ekonomi. Hidup mewah orang Umayyah dan keluarga usman diprotes, sikap protes salah satunya dilakukan oleh Abu dzar al-Ghifari. (M. Abdul Karim).
  • Pemberontakan, akhirnya Usman yang nota bene sahabat Nabi, menantu Nabi, yang dijamin masuk surga.
  • Jenazahnya terpaksa ā€œbertahan dua malam karena tidak dapat dikuburkan.ā€ Ketika mayat itu disemayamkan, tak ada orang yang menyalatinya. Jasad orangtua berumur 83 tahun itu bahkan diludahi dan salah satu persendiannya dipatahkan. Karena tak dapat dikuburkan di pemakaman Islam, khalifah ke-3 itu dimakamkan di Hisy Kaukab, wilayah pekuburan Yahudi. Tak diketahui dengan pasti mengapa semua kekejian itu terjadi kepada seorang yang oleh Nabi sendiri telah dijamin akan masuk surga. (Al-Thabari)
  • Fouda mengutip kitab al-Thabaqat al-Kubra karya sejarah Ibnu Saā€™ad yang menyebutkan bahwa khalifah itu agaknya bukan seorang bebas dari keserakahan. Tatkala Usman terbunuh, dalam brankasnya terdapat 30.500.000 dirham dan 100.000 dinar.
  • Pada masa Ali bin Abi Thalib, terjadi perang saudara; perang jamal dan perang shiffin, karena perebutan kekuasaan
  • Muawwiyah berusaha mengambil kekuasaan dari Ali dengan trik dan intri yang licik melalui peristiwa tahkim. Amru bin Ash menipulasi hasil kesepakatannya dengan Abu Musa al-ā€˜Asyā€™ari.
  1. Berakhirnya khilafah pada masa Ali bin Abi Thalib, karena setelah itu pemerintahan diambil alih oleh Muawwiyah dan merubahnya dengan sistem monarki absolut, tidak khilafah lagi yang mekanismenya diserahkan kepada rakyat.
  2. Tidak pas mengidentikkan khilafah Islamiyah itu dengan kejayaan Turki Usmani, karena Turki Usmani juga bukan sistem khilafah, melainkan monarki absolut.
  3. Dalam konteks sekarang, apakah sistem seperti ini dianggap ideal??

Konteks Indonesia, Kenapa harus ber-Pancasila?

  • Dalam masyarakat yang majemuk, perlu adanya aturan yang berisikan nilai-nilai etika dan pesan moral untuk dijadikan pedoman bersama baik secara pribadi maupun kelompok, agar tidak terjadi benturan di masyarakat. Realitas keberagaman ini menjadi landasan bagi Indonesia, yang kemudian secara eksplisit menjadikan Pancasila sebagai lambang negara yang berdiri di atas semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
  • Indonesia memang sudah berhasil terbentuk sebagai sebuah negara, tapi belum sebagai bangsa, karena sebuah bangsa terbentuk atas dasar kesamaan, baik karena kesamaan suku, agama, dan lain-lain. Instrumen yang bisa menyatukan semua perbedaan ini adalah Pancasila. Pancasila merupakan hasil kompromi dari Founding Fathers kita untuk mengakomodasi semua keragaman yang ada.
  • Kita jangan seolah-olah hidup di negeri impian sendiri, seakan menafikan ada jutaan lain warga negara yang memiliki kedudukan hukum dan hak yang sama, di mana mereka memiliki pandangan dan keyakinan berbeda dengan kita.

Pancasila Toghut?

  • Ber-Pancasila, bukan Tak Taat Agama
  • Tidak ada satu sila yang bertentangan dengan ruh atau spirit yang dibawa oleh ajaran Islam, dan juga agama lain selain Islam. Dari persoalan yang sifatnya vertikal sampai persoalan yang sifatnya horizontal semuanya terakomodasi di dalam Pancasila.

Pemerintah Membubarkan HTI ā€¢ Pemerintah berkewajiban menjaga keutuhan tiap jengkal NKRI dari hal-hal yang berpotensi merusaknya. ā€¢ Ormas atau kelompok manapun yang akan melakukan rongrongan terhadap Pancasila harus ditindak tegas. Negara tidak boleh kalah oleh kelompok intoleran, dan negara harus bisa memastikan hukum ditegakkan dan keberagaman Indonesia dijaga.